Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2019 Sebesar 102,79 atau naik sebesar 0.67 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2019 Sebesar 102,79 atau naik sebesar 0.67 persen

Tanggal Rilis : 1 November 2019
Ukuran File : 1.11 MB

Abstraksi

NTP Banten Oktober 2019 sebesar 102,79 atau naik 0,40 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan oleh menaiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan.
  • Pada Oktober 2019 terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,23 persen yang terjadi secara signifikan pada kelompok pengeluaran bahan makanan sedangkan kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi yakni kelompok sandang, perumahan, kesehatan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, pendidikan, rekreasi dan olahraga, serta transfortasi dan komunikasi.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Oktober 2019 sebesar 108,60 atau naik 0,36 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Oktober dibandingkan keadaan September untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan 0,69 persen dan Gabah Kering Panen (GKP) mengalami penurunan sebesar 1,61 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan Oktober 2019 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 5.089, GKP Rp. 4.818,- per kg dan kualitas rendah Rp. 4.517,-.
  • Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp. 4.200,- per kg untuk kualitas rendah dengan varietas Ciherang dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.500,- per kg untuk kualitas GKG dengan varietas Ciherang.
  • Upah nominal buruh tani pada Oktober 2019 naik dibandingkan dengan bulan September 2019 sebesar Rp. 64.126,- per hari, dan secara riil*) mengalami kenaikan juga sebesar 0,64 persen yakni naik dari Rp. 44.574,- per hari menjadi Rp. 44.857,- per hari.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

    Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

    Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik