Nilai Tukar Petani (NTP) September 2019 Sebesar 102,11 atau naik sebesar 1,55 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) September 2019 Sebesar 102,11 atau naik sebesar 1,55 persen

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2019
Ukuran File : 1.46 MB

Abstraksi

  • NTP Banten September 2019 sebesar 102,11 atau naik 1,55 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan oleh menaiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan 
  • Pada September 2019 terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,64 persen yang terjadi secara signifikan pada kelompok pengeluaran bahan makanan sedangkan kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi yakni kelompok sandang, perumahan, kesehatan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, pendidikan, rekreasi dan olahraga, serta transfortasi dan komunikasi
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten September 2019 sebesar 108,21 atau naik 0,91 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada September dibandingkan keadaan Agustus untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan 0,50 persen dan Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 7,56 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan September 2019 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 5.054 dan GKP Rp. 4.896,- per kg. 
  • Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp. 4.300,- per kg untuk kualitas GKP dengan varietas Ciherang dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.500,- per kg untuk kualitas GKG dengan varietas Ciherang
  • Upah nominal buruh tani pada September 2019 sama dengan bulan Agustus 2019 (tetap) sebesar Rp. 63.871,- per hari, namun Secara riil*) mengalami kenaikan sebesar 0,64 persen yakni naik dari Rp. 44.288,- per hari menjadi Rp. 44.574,- per hari.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik