Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2020 Sebesar 101,20 atau naik sebesar 0.88 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2020 Sebesar 101,20 atau naik sebesar 0.88 persen

Tanggal Rilis : 1 September 2020
Ukuran File : 1.09 MB

Abstraksi

  • NTP Banten Agustus 2020 sebesar 101,20 atau naik 0,88 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Meningkatnya NTP  dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun.
  • Pada Agustus 2020 terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar -0,20 persen. Deflasi yang cukup signifikan terjadi pada dua kelompok pengeluaran yakni kelompok Makanan, Minuman Dan Tembakau dan Kelompok Transportasi, sedangkan Kelompok Pakaian Dan Alas Kaki, Kelompok Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga, Kelompok Perlengkapan, Peralatan Dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga, Kelompok Kesehatan, Kelompok Perawatan Pribadi Dan Jasa Lainnya dan Kelompok Rekreasi, Olahraga, Dan Budaya mengalami inflasi, Kelompok Informasi, Komunikasi, Dan Jasa Keuangan, Kelompok Pendidikan dan Kelompok Penyediaan Makanan Dan Minuman/Restoran tidak mengalami kenaikan / penurunan.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Agustus 2020 sebesar 100,90 atau naik 0,72 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Agustus dibandingkan keadaan Juli untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan 4,05 persen, Gabah Kering Panen (GKP) naik sebesar 4,83 persen, sedangkan Gabah kualitas rendah naik sebesar 0,17 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan Agustus 2020 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 4.585, GKP Rp. 4.328,- per kg dan kualitas rendah Rp. 3.835,-. Harga terendah sebesar Rp. 3.300,- untuk kualitas rendah varietas Invari dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.000,- untuk kualitas GKG varietas Ciherang.
  • Upah nominal buruh tani pada Agustus 2020 tidak mengalami kenaikan/penurunan yakni sebesar Rp. 65.516,- per hari, namun secara riil*) naik dari Rp. 61.122,- menjadi Rp. 61.247,- per hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik