Nilai Tukar Petani (NTP) September 2021 sebesar 97,71, naik 1,10 persen dari bulan sebelumnya - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) September 2021 sebesar 97,71, naik 1,10 persen dari bulan sebelumnya

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2021
Ukuran File : 1.65 MB

Abstraksi

  • NTP Banten September 2021 sebesar 97,71 mengalami kenaikan sebesar 1,10 persen dari NTP bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,86 persen dan turunnya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,23 persen.
  • Pada September 2021 terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,32 persen. Deflasi terjadi pada dua kelompok pengeluaran yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau dan Kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya. Sedangkan inflasi terjadi pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu: Kelompok Kesehatan; Kelompok Pakaian dan Alas Kaki; Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran; dan Kelompok Transportasi. Sementara dua kelompok pengeluaran lainnya tidak mengalami perubahan yang signifikan.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten September 2021 sebesar 97,24 atau naik 0,79 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada September 2021 mengalami kenaikan untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 0,67 persen, Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 1,26 persen, dan untuk Gabah Kualitas Rendah sebesar 7,84 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan September 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.500,- , GKP Rp. 4.196,- dan Kualitas Rendah Rp. 3.667,- per Kg. Untuk kualitas GKG, harga terendah sebesar Rp. 4.400 pada varietas Ciherang, Inpari 32, serta IR 64, dan harga tertinggi sebesar Rp. 4.700,- pada varietas Ciherang.
  • Upah nominal buruh tani pada September 2021 Rp. 66.794,- per hari, naik 0,05 persen dari bulan sebelumnya. Sementara secara riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,38 persen, yaitu dari Rp. 60.615,- menjadi Rp. 60.845,- per hari.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik