Nilai Tukar Petani (NTP) November 2021 Sebesar 98,22 naik 0,33 persen dari bulan sebelumnya - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) November 2021 Sebesar 98,22 naik 0,33 persen dari bulan sebelumnya

Tanggal Rilis : 1 Desember 2021
Ukuran File : 4.38 MB

Abstraksi

  • NTP Banten November 2021 sebesar 98,22 mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen dari NTP bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,68 persen dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,35 persen.
  • Pada November 2021 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,42 persen. Inflasi terjadi pada sembilan kelompok pengeluaran, yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau; Kelompok Pakaian dan Alas kaki; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya; Kelompok Kesehatan; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Kelompok Transportasi; Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga; Kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya; dan Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran. Sementara dua kelompok pengeluaran lainnya, yaitu Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan serta Kelompok Pendidikan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten November 2021 sebesar 97,70 atau  naik 0,55 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga gabah di tingkat petani pada November 2021 mengalami kenaikan untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 0,69 persen. Sementara penurunan terjadi pada Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 1,40 persen dan Gabah Kualitas Rendah sebesar 2,95 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan November 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.405,- , GKP Rp. 4.086,-  dan Kualitas Rendah Rp. 3.700,- per Kg. Untuk kualitas GKG, harga tertinggi sebesar Rp. 5.000 pada varietas Ciherang dan harga terendah sebesar Rp. 4.200,- pada varietas Ciherang, Inpari 32, dan IR 64.
  • Upah nominal buruh tani pada November 2021 Rp. 66.840,- per hari, naik 0,04 persen dari bulan sebelumnya. Sementara secara riil mengalami penurunan sebesar 0,38 persen, yaitu dari Rp. 60.991,- menjadi Rp. 60.757,- per hari.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik