Maret 2023 inflasi Year on Year (yoy) kota Serang sebesar 5,37 persen. Maret 2023 deflasi month to month (mtm) kota Serang sebesar 0,14 persen.
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
- Pada Maret 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di kota Serang.
Inflasi yang terjadi di Serang sebesar 5,37 persen dengan IHK sebesar 118,47.
Maret 2023 deflasi month to month (mtm)
kota Serang sebesar 0,14 persen.
- Inflasi year on year (yoy) di Kota Serang terjadi karena adanya kenaikan
harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks 11 kelompok pengeluaran, yaitu
kelompok transportasi sebesar 18,00 persen; kelompok makanan, minuman, dan
tembakau sebesar 5,23 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya
sebesar 5,05 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah
tangga sebesar 4,06 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan
rutin rumah tangga sebesar 3,99 persen; kelompok penyediaan makanan dan
minuman/restoran sebesar 3,58 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya
sebesar 3,46 persen; kelompok kesehatan sebesar 3,10 persen; kelompok pakaian
dan alas kaki sebesar 0,85 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,63 persen;
Sementara itu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi
sebesar 0,74 persen.
- Deflasi month to month (mtm) di Kota Serang terjadi karena adanya penurunan
harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks 3 kelompok pengeluaran, yaitu
kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,67 persen; kelompok
perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,35
persen; kelompok kesehatan sebesar 0,17 persen. Sedangkan 8 kelompok lainnya
mengalami inflasi, yaitu kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran
sebesar 0,40 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,22
persen; kelompok transportasi sebesar 0,19 persen; kelompok perumahan, air,
listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,15 persen; kelompok rekreasi,
olahraga, dan budaya sebesar 0,04 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar
0,02 persen. Sementara itu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan dan
kelompok pendidikan masing-masing sebesar kurang dari 0,01 persen.