BPS Provinsi Banten telah merilis Berita Resmi Statistik mengenai Profil Kemiskinan dan Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Provinsi Banten periode Maret 2025 pada Jumat, 25 Juli 2025. Persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 5,63 persen, turun sebesar 0,07 persen poin atau turun sebanyak 4,7 ribu jiwa dibandingkan September 2024. Persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 5,58 persen, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 5,89 persen, pada periode ini (Maret 2025), penurunan kemiskinan relatif konsisten terjadi di daerah Perdesaan.
Sementara itu, nilai minimum untuk memenuhi kebutuhaan dasar (makanan dan non makanan) yang disebut Garis Kemiskinan (GK) ditetapkan sebagai batas minimal suatu penduduk dikategorikan miskin atau tidak. Untuk Maret 2025 garis kemiskinan yang digunakan sebesar Rp.684.232,- per orang per bulan. Batas minimal ini juga meningkat 2,52 persen dari kondisi September 2024 yang sebesar Rp.667.403. Ketua Tim Statistik Sosial BPS Provinsi Banten, Adam Sofian, menyampaikan pula bahwa pada periode ini peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Pada Maret 2025, komoditi makanan menyumbang 73,01 persen pada garis kemiskinan, terutama dari komoditas Beras dan Rokok kretek dan telur ayam ras. Sementara komoditi non makanan menyumbang 26,99 persen yang didominasi oleh konsumsi biaya perumahan, bensin (BBM), serta listrik.
Selain Profil Kemiskinan, BPS Provinsi Banten juga merilis Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Periode Maret 2025. Gini Ratio Banten pada periode ini sebesar 0,330 lebih rendah 0,029 persen poin dibandingkan Gini Ratio Pada September 2024. Ini berarti terjadi penurunan ketimpangan pengeluaran penduduk banten pada periode September 2024 hingga Maret 2025.
-Tim Humas BPS Banten-