Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2019 Sebesar 100,55 atau naik sebesar 1.29 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.Untuk pelayanan langsung di luar jam pelayanan dan di hari Sabtu dapat melakukan pendaftaran di link berikut.

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2019 Sebesar 100,55 atau naik sebesar 1.29 persen

Tanggal Rilis : 2 September 2019
Ukuran File : 1.03 MB

Abstraksi

  • NTP Banten Agustus 2019 sebesar 100,55 atau naik 1,29 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan oleh kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib)
  • Pada Agustus 2019 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,58 persen yang terjadi pada semua kelompok pengeluaran dengan kenaikan berturut - turut mulai dari kenaikan terbesar terjadi pada kelompok bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau, sandang, perumahan, pendidikan, rekreasi, dan olahraga, kesehatan, serta transportasi dan komunikasi.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Agustus 2019 sebesar 107,23 atau naik 1,53 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Agustus dibandingkan keadaan Juli untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan 11,25 persen sedangkan Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 12,47 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan Agustus 2019 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 5.029 dan GKP Rp. 4.552,- per kg. 
  • Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp. 4.000,- per kg untuk kualitas Rendah dengan varietas Inpari 32 dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.100,- per kg untuk kualitas GKG dengan varietas Ciherang.
  • Upah nominal buruh tani pada Agustus 2019 dibanding bulan Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen atau naik dari Rp. 63.722,- per hari menjadi Rp. 63.871,- per hari, namun Secara riil*) mengalami penurunan sebesar 0,35 persen yakni turun dari Rp. 44.442,- per hari menjadi Rp. 44.288,- per hari.

Berita Resmi Statistik Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik