Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2020 Sebesar 106,01 atau naik sebesar 0.50 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Banten

Untuk mendapatkan pelayanan secara langsung silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS Provinsi Banten atau PST di BPS Kabupaten/Kota

Untuk meningkatkan pelayanan kami, mohon partisipasi dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

Laporan pengaduan atas pelayanan kami dapat disampaikan melalui tautan ini

Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2020 Sebesar 106,01 atau naik sebesar 0.50 persen

Tanggal Rilis : 1 April 2020
Ukuran File : 1.09 MB

Abstraksi

NTP Banten Maret 2020 sebesar 106,01 atau naik 0,50 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan oleh kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib)
  • Pada Maret 2020 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,13 persen yang terjadi pada tujuh kelompok pengeluaran, yakni kelompok Makanan, Minuman Dan Tembakau, Pakaian Dan Alas Kaki, Perlengkapan, Peralatan Dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga, kesehatan, Transportasi, Penyediaan Makanan Dan Minuman/Restoran, dan Perawatan Pribadi Dan Jasa Lainnya. berbeda dengan kelompok Perumahan, Air, Listrik Dan Bahan Bakar Rumah Tangga yang mengalami deflasi.
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Maret 2020 sebesar 106,12 atau naik 0,52 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Maret dibandingkan keadaan Februari untuk Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan 0,41 persen, Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,32 persen sementara itu Gabah kualitas rendah mengalami penurunan 3,57 persen.
  • Rata-rata harga gabah bulan Maret 2020 di tingkat Petani untuk kualitas GKG Rp. 5.586, GKP Rp. 5.568,- per kg dan kualitas rendah Rp. 4.725,-. Harga terendah sebesar Rp. 4.400,- untuk kualitas Rendah varietas Ciherang dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 6.000,- untuk kualitas GKG varietas Ciherang dan Invari 32
  • Upah nominal buruh tani pada Maret 2020 naik dibandingkan bulan Februari 2020 sebesar Rp. 65.092,- per hari, dan Secara riil*) mengalami peningkatan sebesar 0,10 persen yakni naik dari Rp. 61.030,- per hari menjadi Rp. 61.092,- per hari.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi BantenJl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2

Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)

Telp : (0254)267027 WhatsApp (Chat Only): 0877-3600-2020 Email : banten@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik